Pernikahan bukan sekadar ikatan cinta, tetapi juga institusi hukum yang diatur secara jelas dalam perundang-undangan Indonesia. Banyak pasangan yang belum memahami bahwa setelah menikah, ada hak dan kewajiban yang melekat pada status suami dan istri. Memahami aturan hukum ini bukan hanya penting untuk menghindari konflik, tapi juga untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
Baca juga: 5 Dampak Negatif Judi Online Terhadap Rumah Tangga
Dasar Hukum Pernikahan di Indonesia
Pernikahan diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Tugas dan Tanggung Jawab Suami Menurut Undang-Undang
1. Menjadi Kepala Keluarga
UU Perkawinan Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga. Artinya, ia bertanggung jawab memimpin dan mengambil keputusan utama dalam rumah tangga.
2. Memberi Nafkah Lahir dan Batin
Pasal 34 ayat (1): “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Contoh: mencukupi kebutuhan makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan anak, serta kebutuhan emosional dan spiritual.
3. Melindungi dan Mengayomi Istri
UU mewajibkan suami memberi rasa aman secara fisik dan psikis.
Tugas dan Tanggung Jawab Istri Menurut Undang-Undang
1. Mengatur Rumah Tangga
Pasal 31 ayat (3) menyebutkan istri adalah ibu rumah tangga, yang bertanggung jawab mengatur urusan domestik dan membina keharmonisan rumah.
2. Mendampingi dan Membantu Suami
Pasal 34 ayat (2): “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”
Pasal 31 ayat (2): suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir dan batin.
3. Menjaga Kehormatan dan Nama Baik Keluarga
Kewajiban moral dan sosial untuk menjaga reputasi keluarga dalam masyarakat.
Hak Bersama Suami dan Istri
1. Hak Memiliki, Menggunakan, dan Mengelola Harta Bersama
Harta yang diperoleh selama pernikahan adalah harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta.
2. Hak atas Pengasuhan Anak
Kedua orang tua berkewajiban dan berhak mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
3. Hak untuk Diperlakukan Setara
Pasal 31 ayat (1): “Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.”
Sanksi Jika Tidak Menjalankan Kewajiban
Jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, dapat berujung pada:
-
Gugatan cerai
-
Tuntutan nafkah
-
Kehilangan hak asuh anak
-
Pengaturan harta gono-gini melalui pengadilan
Kesimpulan
Pernikahan bukan hanya ikatan emosional, tapi juga ikatan hukum yang mengatur tanggung jawab suami istri secara jelas. Dengan memahami dan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai perundang-undangan, rumah tangga yang harmonis dan langgeng dapat tercipta.
Sumber:
-
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
-
PP No. 9 Tahun 1975